Kamis, 29 Maret 2018

ITSM pada Pelayanan Publik Milik Pemerintah


Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan publik harus dapat mewujudkan good governance dan clean governance. Tugas terpenting dari setiap instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa
pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondis yangmemungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan layanan baik dan profesional.

Pelayanan publik ( public services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik ( public services) oleh birokrasi public dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state).

Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segalabentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau
jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai denganaturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan

Sistem Informasi Pelayanan Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Direktorat Jenderal Imigrasi)

1. Jenis Entry Data
Dalam informasi pelayanan publik, masyarakat harus memasukkan beberapa
berkas/data sebagai syarat untuk pelayanan khususnya terkait keimigrasian. Adapun
data yang dimasukkan antara lain
a. Biodata pemohon
b. Scan Kartu tanda pendudukan
c. Scan Kartu Keluarga
d. Scan Akta kelahiran/ Ijazah terakhir
e. Booking Hotel
f. Cetak Tabungan
g. Dll

2. Jenis Connection Data
Untuk jenis connection data yang digunakan oleh direktorat jenderal imigrasi adalah
internet sehingga dimungkinkan sistem informasi pelayanan publik ini dapat diakses
dimanapun dan kapanpun.

3. Jenis Pelayanan Data yang Diberikan
Banyak pelayanan data yang diberikan oleh direktorat jenderal imigrasi diantaranya
a. Pembuatan paspor online
b. Pembuatan visa online
c. Pengaduan online
d. Layanan izin tinggal online
e. Aplikasi Pelaporan Orang Asing
f. Dll

Refrensi : http://aisel.aisnet.org/cgi/viewcontent.cgi?article=1020&context=confirm2011
https://www.slideshare.net/irsyadifirdaus/sistem-informasi-pelayanan-publik-milik-pemerintah-dan-bumnswasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar