Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan publik harus dapat mewujudkan
good governance dan clean governance. Tugas terpenting dari setiap instansi
pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Untuk melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan
sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa
pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondis yangmemungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan layanan baik dan profesional.
pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondis yangmemungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan layanan baik dan profesional.
Pelayanan publik ( public services) oleh birokrasi publik tadi
adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi
masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik ( public services)
oleh birokrasi public dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga
negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state).
Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998)
diartikan sebagai segalabentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh
Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik
Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau
jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan
publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani)
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu
sesuai denganaturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan
Sistem Informasi Pelayanan Publik Pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
(Direktorat Jenderal Imigrasi)
(Direktorat Jenderal Imigrasi)
1. Jenis
Entry Data
Dalam
informasi pelayanan publik, masyarakat harus memasukkan beberapa
berkas/data
sebagai syarat untuk pelayanan khususnya terkait keimigrasian. Adapun
data yang
dimasukkan antara lain
a. Biodata
pemohon
b. Scan
Kartu tanda pendudukan
c. Scan
Kartu Keluarga
d. Scan Akta
kelahiran/ Ijazah terakhir
e. Booking
Hotel
f. Cetak
Tabungan
g. Dll
2. Jenis
Connection Data
Untuk jenis
connection data yang digunakan oleh direktorat jenderal imigrasi adalah
internet
sehingga dimungkinkan sistem informasi pelayanan publik ini dapat diakses
dimanapun
dan kapanpun.
3. Jenis
Pelayanan Data yang Diberikan
Banyak
pelayanan data yang diberikan oleh direktorat jenderal imigrasi diantaranya
a. Pembuatan
paspor online
b. Pembuatan
visa online
c. Pengaduan
online
d. Layanan
izin tinggal online
e. Aplikasi
Pelaporan Orang Asing
f. Dll
Refrensi : http://aisel.aisnet.org/cgi/viewcontent.cgi?article=1020&context=confirm2011
https://www.slideshare.net/irsyadifirdaus/sistem-informasi-pelayanan-publik-milik-pemerintah-dan-bumnswasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar